Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 Tentang kepariwisataan, Daya
Tarik Wisata dijelaskan sebagai segala sesuatu yang memiliki keunikan,
kemudahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan
hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan.
Menurut A. Yoeti dalam
bukunya “Pengantar Ilmu Pariwisata” tahun 1985 menyatakan bahwa daya
tarik wisata atau “tourist attraction”, istilah yang lebih sering
digunakan, yaitu segala sesuatu yang menjadi daya...