Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 Tentang kepariwisataan, Daya
Tarik Wisata dijelaskan sebagai segala sesuatu yang memiliki keunikan,
kemudahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan
hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan.
Menurut A. Yoeti dalam
bukunya “Pengantar Ilmu Pariwisata” tahun 1985 menyatakan bahwa daya
tarik wisata atau “tourist attraction”, istilah yang lebih sering
digunakan, yaitu segala sesuatu yang menjadi daya tarik bagi orang untuk
mengunjungi suatu daerah tertentu.
Nyoman S. Pendit dalam
bukunya “ Ilmu Pariwisata” tahun 1994 mendefiniskan daya tarik
wisata sebagai segala sesuatu yang menarik dan bernilai untuk dikunjungi dan
dilihat.
Dari beberapa
pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Daya tarik wisata adalah
segala sesuatu yang mempunyai daya tarik, keunikan dan nilai yang tinggi, yang
menjadi tujuan wisatawan datang ke suatu daerah tertentu.