PARIWISATA
Secara etimologi, Pariwisata berasal dari dua kata yaitu “Pari” yang berarti banyak atau berkeliling, sedangkan pengertian wisata berarrti “pergi”. Didalam kamus besar Indonesia Pariwisata adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan rekreasi. Sedangkan Pariwisata Berdasarkan Undang-Undang no. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 1 ayat 3 adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
KEPARIWISATAAN
Kepariwisataan berdasarkan Undang-Undang no. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 1 ayat 4 yaitu keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
Kepariwisataan berdasarkan Undang-Undang no. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 1 ayat 4 yaitu keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
0 komentar:
Post a Comment